Daftar Login

Wasiat: Pengertian, Hukum, Rukun, dan Penyebab Batalnya

MEREK : wasiat88

Wasiat: Pengertian, Hukum, Rukun, dan Penyebab Batalnya

wasiat88Orang yang menerima atau menjalankan wasiat, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: 1. Beragama Islam. 2. Balh atau dewasa. 3. Berakal sehat. 4. Merdeka, bukan hamba sahaya. 5. Amanah. 6.Jenis-Jenis Wasiat. Dalam hukum Indonesia, terdapat beberapa jenis wasiat yang diketahui: 1. Wasiat Olografis. Wasiat yang ditulis tangan sendiri oleh pewasiat

IDR 10.000
IDR 100.000 Disc -90%
Kuantitas